Artinya: (Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Alhamdulillah, jika pemerintah benar-benar menaikkan harga rokok, disamping membantu pemerintah karena bea cukai yang naik pula, ini juga akan semakin menekan harga penjualan untuk kalangan anak muda yang belum mempunyai enghasilan. Jadi permeintah sudah sedikit memberantas penggunaan rokok dikalangan anak muda. Selain itu rokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia yang aktif merokok maupun yang pasif merokok.
Murahnya
harga rokok dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.
Dengan harga rokok di bawah Rp 20.000, orang yang kurang mampu dan anak-anak
usia sekolah tidak keberatan mengeluarkan uang untuk membeli rokok.
Untuk
itu, menurut Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, harga rokok
seharusnya dinaikkan setidaknya menjadi dua kali lipat.
"Dengan
menaikkan harga rokok, dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada
masyarakat yang tidak mampu," ujar Hasbullah dalam acara 3rd Indonesian
Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016)
malam.
Berdasarkan
hasil studi yang dilakukan Hasbullah dan rekannya, sejumlah perokok pun akan
berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat..
Survei
dilakukan terhadap 1.000 orang melalui telepon dalam kurun waktu Desember 2015
sampai Januari 2016. "Sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok
kalau harga rokok di atas Rp 50.000," ungkap Hasbullah.
Hasil
studi juga menunjukkan, 76 persen perokok setuju jika harga rokok dan cukai
dinaikkan. Hasbullah mengatakan, strategi menaikkan harga dan cukai rokok
pun sudah terbukti efektif menurunkan jumlah perokok di beberapa negara.
Artinya: Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah
2:195.
3. Hadits riwayat Abu
Daud, Ahmad, Daruqutni, dll
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: Jangan
melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
4. Hadits riwayat Bukhari
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان
يؤمن بالله واليوم الآخر فلْيُكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل
خيرا أو لِيصمت
Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.
ALASAN KEHARAMAN ROKOK
Alasan ulama yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:
1. Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2. Pemborosan (ضرر على المال)
3. Mengganggu kesehatan
masyarakat (ضررعلى المجتمع)
ULAMA/LEMBAGA YANG
MENGHARAMKAN ROKOK
Fatwa haramnya rokok berasal dari ulama Wahabi Arab Saudi. Berikut profil
ulama yang mengharamkan rokok.
1. Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin
2. Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz
DALIL ATAS
MAKRUH/BOLEHNYA ROKOK
ALASAN ULAMA ROKOK
MAKRUH/BOLEH (MUBAH)
Shaykh Hazim Abu
Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya:
ان حكم الاسلام في التدخين ، لم يرد فيه نص قطعي ، في كتاب الله تعالى او سنة رسوله ، محمد صلى الله عليه وسلم ، وانما ورد قوله تبارك وتعالى «يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ، وكلمة الخبائث هنا كلمة عامة لا تشير الى الدخان بعينه ، وانما تشير الى ما ورد في النص من المحرمات ، كشرب الخمر والميسر ، والزنا ، والربا ، وغير ذلك.
لذلك لا نستطيع ان نحكم حكما قطعيا في تحريم الدخان ، او كراهيته التحريمية ، وانما ننصح اخواننا واخواتنا المدخنين ان يتركوا ، ويبتعدوا عن هذه النبتة الخبيثة
Artinya: Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain. Oleh karena itu, saya tidak bisa menetapkan hukum yang pasti untuk mengharamkan rokok, untuk menghukumi makruh tahrim. Saya hanya bisa menganjurkan saudara-saudara kita yang perokok agar meninggalkan kebiasaan buruk ini.[1]
Pada dasarnya tidak ada
nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu
haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’i bahwa segala sesuatu pada asalnya
adalah mubah (الأصل فى الأشياء
الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak
ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok,
maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke
hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.
Menurut Arwani, para
ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk
mengharamkan rokok. Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi
tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika
merokok, maka rokok diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita
diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.
ULAMA/LEMBAGA YANG
BERFATWA ROKOK MAKRUH ATAU BOLEH
Shaykh Hazim Abu
Ghazalah direktur Jam'iyah Darul Quran, Yordania.
Muhammad bin Abdul
Ghaffar Al-Sharif, ulama dan dosen Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas
Kuwait.
Lembaga Bahtsul Masail
(LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 memutuskan bahwa rokok itu hukumnya makruh
atau mubah.
Jawatan kuasa Perunding
Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.
0 comments:
Post a Comment