Banyak yang bernaggapan jika uang suami yang setiap hari bekerja adalah uang milik istri, lalu bagaimana dengan uang istri apakah juga milik suami?
Dalam Al-Quran, Allah SWT telah menyebutkan perbedaan antara harta suami dan istri. Seperti yang telah diungkapkan terkait antara pembagian warisan, yakni suami bisa mendapat warisan dari harta istri begitu juga sebaliknya.
Seperti yang dikutip dari Islampos, Allah SWT berfirman, “Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan,” (QS. An Nisa: 12).
Dalam ayat di atas, Allah SWT membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga ketika meninggal, ada yang diwariskan untuk keluarganya. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya sebagai warisan, setelah istrinya meninggal. Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Demikian pula istri. Dia berhak mendapat bagian warisan dari harta suaminya, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan syariat.
Adanya saling mewarisi antara suami dan istri, menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis menjadi milik istri dan sebaliknya. Masing-masing memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Jika semua harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama, tentu tidak ada aturan masalah warisan.
0 comments:
Post a Comment